Senin, 02 Januari 2017

Tugas 4 Perbandingan negara asia



Perbandingan Penerapan Teknologi Informasi di Indonesai dan Singapura
Di zaman yang canggih ini penggunaan teknologi sudah meluas sehingga kehadiran teknologi tentunya dapat membantu manusia dalam melaksanakan aktivitasnya. Kemajuan teknologi mengakibatkan banyak pekerjaan yang bisa dilakukan tidak  terbatas oleh ruang dan waktu, akses informasi menjadi cepat, dan lebih efektif. Keefektifan yang dirasakan dari adanya teknologi dapat berpengaruh pada beberapa bidang. Para pengguna informasi merasa sangat dimudahkan dengan berkembanganya IT. Bagi beberapa instansi yang sudah menerapkan sistem online akan memudahkan akses dalam hal pekerjaan. Maka dari itu IT menjadi sangat penting. Melihat kecanggihan dan manfaat dari adanya IT, maka sejauhmana Indonesia dapat memanfaatkan IT tersebut untuk mencapai produktivitas dan perbandingannya dengan negara lain. Berikut ini beberapa hal yang akan dijadikan perbandingan mengenai penggunaan IT di Indonesia dengan beberapa negara lain mengenai  indeks kesiapan berjejaring dan Undang –Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Indeks Kesiapan Berjejaring
Melihat hampir semua negara sudah menggunaan IT secara luas dan merasakan kebermanfaatan dari adanya IT. Namun, tidak semua negara merasakan manfaat yang sama besarnya, ada faktor – faktor lain yang juga berpengaruh. Maka dari itu, World Economic Forum (WEF) dan INSEAD meneliti perkembangan IT, penggunaannya dan dampaknya di seluruh dunia, dan menuangkan hasilnya dalam suatu indeks yang terukur sehingga dapat diperbandingkan antara satu negara dengan negara lain. WEF dan INSEAD memuat urutan negara-negara di dunia menurut Indeks Kesiapan Berjejaring (Networked Readiness Index). Indeks Kesiapan Berjejaring (IKB) mengukur tingkat kemajuan negara-negara atas dasar kecanggihan teknologi informasi dan komunikasinya. IKB dibangun dari 4 unsur atau sub indeks yaitu lingkungan (environment), kesiapan (readiness), penggunaan (usage), dan dampak (impact).
Pada tingkat global, negara yang menjadi juara dalam penggunaan kecanggihan teknologi dan informasi menurut WFF adalah Swedia, disusul oleh Singapura, sedangkan Indonesia berada pada posisi 80 dari 142 negara yang di survei.
Di tingkat Asia Tenggara, Singapura disusul oleh Malaysia memiliki tingkat tertinggi kemajuan teknologi dan informasi. Kemudian Brunei Darussalam, Thailand, baru Indonesia. Jika dibandingkan dengan negara yang berada di tingkat atas berdasarkan IKB secara global Singapura (ke-2), Malaysia (ke-29), Brunei Darussalam (ke-54), Indonesia terpaut angka yang cukup  jauh dibawah negara tersebut. Artinya Indonesia masih sulit untuk bisa menyetarakan kemajuan IT dengan negara – negara tersebut yang menunjukkan masih rendahnya kemajuan IT di Indonesia. Jika dibandingkan dengan negara yang berada di tingkatan bawahnya Vietnam (ke-83), Filipina (ke-86), maka posisi dengan Indonesia terpaut angka yang rendah hanya selisih 3-6. Menunjukkan bahwa Indonesia masih mudah untuk dilampaui oleh kedua negara tersebut.
Grafik 1.  Indeks Kesiapan Indeks Berjejaring ASEAN, China dan India Menurut Sub Indeks 2012 menunjukkan peringkat kemajuan teknolgi informasi di ASEAN, China dan India dari hasil survei yang dilakukan WFF melalui indikator IKB.



Dari keempat sub indeks sebagai penentu kemajuan teknologi informasi suatu negara, dapat disimpulkan bahwa keberadaan teknologi informasi di Indonesia belum menunjukkan lebih baik. Penggunaan teknologi informasi masih bersifat berat sebelah atau belum merata sehingga dampak dari penggunaan teknologi masih rendah. Pemanfaatan teknologi informasi relatif kecil dalam dampaknya terhadap perekonomian. Hal ini disebabkan karena penggunaan teknologi informasi tidak seimbang jika dilihat dari penggunanya, pengguna perorangan jauh lebih sedikit dibandingkan dengan pengguna bisnis. Selain itu, infrastruktur yang dimiliki masih belum maksimal untuk menggunakan teknologi informasi. Sehingga dampak dari penggunaan teknologi baru dirasakan oleh sebagian orang dan belum merata.
 Penggunaan IT di Indonesia dengan negara lain seperti Singapura, Malaysia, Thailand sudah menyebar luas hanya kebermanfaatan dari IT itulah yang dirasakan berbeda di setiap negara. Kemajuan IT menurut WFF dengan indikator  4 sub indeks menempatkan Indonesia pada posisi yang tidak terlalu baik yaitu pada posis ke-80 dari 142 negara yang disurvei. Keadaan penggunaan IT di Indonesia kurang stabil jika dibandingkan dengan Singapura. Mengingat pengguna IT di Indonesia masih belum merata dan penggunaan untuk e-commerce belum menunjukkan peningkatan sehingga dampak terhadap perekonomian relatif lebih kecil. Berbeda dengan Singapura yang penggunaan IT relatif stabil sehingga Singapura dapat dikatakan negara yang tingkat kemajuan IT paling baik di Asia Tenggara dan posisi ke-2 secara global. Kebermanfaatan penggunaan IT di Singapura sangat bisa dirasakan, hal ini dapat dilihat dari dampak perekonomian yang relatif besar begitupun dengan dampak sosial. Singapura menggunakan teknologi informasi untuk e-commerce yang menjadikan bisnis di Singapura menjadi lebih maju sehingga dampak terhadap perekonomian tinggi.  
Perbandingan Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Negara Indonesia dan Singapura
Setiap negara mempunyai undang – undang atau peraturan khusus mengenai IT guna melindungi pengguna IT serta menghindari dari tindakan – tindakan penyalahgunaan. Berikut adalah perbandingan UU IT di Indonesia dan Singapura.
 Indonesia
Kasus cyber crime di Indonesia adalah nomor satu di dunia. Hal ini terjadi karena kurangnya ketegasan pemerintah dalam hal IT serta kurangnya kontrol terhadap penggunaan IT. Maka dari itu, perlu adanya suatu peraturan mengenai IT. Sehingga pada tahun 2008 dibentuklah Undang – Undang yang mengatur mengenai Informasi Teknologi Elektronik. Di Indonesia banyak sekali terjadi pelanggaran bahkan penyalahgunaan IT seperti kasus pembobolan ATM, judi online, dan sebagainya. Tujuan dibuat UU Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu untuk pengawasan terhadap IT sehingga adanya ketegasan hukum mengenai perlindungan di dunia maya.
Singapura
Singapura memiliki cyberlaw The Electronic Act (Akta Elektronik) 1998, Electronic Communication Privacy Act (Akta Privasi Komunikasi Elektronik) 1996.
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapura yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perizinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura. Undang – Undang ini  bertujuan untuk memudahkan perdagangan elektornik dan menjaga dokumen elektronik.
Isi The Electronic Transactions Act mencakup :
  1. Kontrak elektornik : di dasarkan pada hukum dagang online untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum
  2. Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan: mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan seperti penyalahguaan informasi pihak ketiga pengguna jasa jaringan tersebut.
  3. Tanda tangan dan arsip elektronik : hukum memerlukan arsip / bukti arsip elektronik untuk menangani kasus elektronik, maka dari itu tanda tangan dan arsip elektronik harus sah menurut hukum.
Ada satu hal yang menarik dari perbandingan Undang – Undang mengenai IT di Indonesia dan Singapura. Masalah spamming dan penyebaran spam belum diatur secara tegas dalam UU ITE di Indonesia sedangkan hal ini sudah ditetapkan dalam UU ITE di Singapura. Pada intinya pembuatan UU IT ditujukan untuk menjamin kepastian hukum dan adanya kepastian hukum dalam penggunaan arsip elektronik. Namun, latar belakang pembuatan UU IT di Indonesia dan Singapura berbeda. Di Indonesia pembuatan UU IT selain untuk menjamin kepastian hukum dalam penggunaan arsip elektronik, juga dilatar belakangi karena maraknya kasus cyber crime yang menunjukkan kurangnya ketegasan hukum dan lemahnya kontrol terhadap penggunaan IT. Adapun kepastian hukum untuk tanda tangan elektronik. UU ini dibuat karena banyak terjadi penyalahgunaan penggunaan IT bahkan kasus kejahatan sekalipun. Lain Indonesia lain pula Singapura, UU ITE Singapura selain untuk kepastian hukum juga untuk keperluan akan perdagangan elektronik. Berdasarkan pembentukan UU tersebut untuk keperluan perdagangan elektronik salah satunya, akan membantu perekonomian negara. Maka dari itu, dampak perekonomian akibat penggunaan IT di Singapura menjadi relatif lebih tinggi. UU IT ini untuk keperluan transaksi perdagangan elektronik. UU ini memungkinkan untuk membuat peraturan mengenai perizinan dan peraturan otoritas sertifikasi Singapura. Dibutuhkannya UU ini di Singapura untuk jaminan kepastian hukum khususnya untuk memudahkan perdagangan elektronik sehingga dapat membantu dalam perekonomian negara. Ini sangat berbeda sekali dengan Indonesia yang dibuatkannya UU ini untuk ketegasan dalam penggunaan IT sehingga meminimalisir penyalahgunaan penggunaan IT. Namun perbedaan tersebut dimaklumi adanya karena perbedaan kebutuhan setiap negara berbeda termasuk Indonesia dan Singapura yang memiliki perbedaan dalam pembuatan UU IT tersebut. Selain itu, kegunaan arsip elektronik yang dirasa perlu bagi kedua negara tersebut menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam pembentukan UU ITE. Kemajuan teknologi dapat mempengaruhi perekonomian suatu negara. Kemajuan IT memiliki manfaat yang besar untuk suatu negara sehingga dampak terhadap perekonomian pun dapat dirsasakan. Kemajuan IT yang baik menunjukkan tingkat perekonomian suatu negara pun baik.

1 komentar:

  1. Emperor Casino Review | Shootercasino
    Are you looking for a reliable and reliable 제왕 카지노 casino deccasino to play for real money? Look no further! Enjoy the latest bonuses, 카지노 promotions and offers. Rating: 8/10 · ‎Review by Shane Carr

    BalasHapus