Perbandingan Penerapan Teknologi Informasi di Indonesai
dan Singapura
Di
zaman yang canggih ini penggunaan teknologi sudah meluas sehingga kehadiran
teknologi tentunya dapat membantu manusia dalam melaksanakan aktivitasnya.
Kemajuan teknologi mengakibatkan banyak pekerjaan yang bisa dilakukan tidak
terbatas oleh ruang dan waktu, akses informasi menjadi cepat, dan lebih
efektif. Keefektifan yang dirasakan dari adanya teknologi dapat berpengaruh
pada beberapa bidang. Para pengguna informasi merasa sangat dimudahkan dengan
berkembanganya IT. Bagi beberapa instansi yang sudah menerapkan sistem online
akan memudahkan akses dalam hal pekerjaan. Maka dari itu IT menjadi sangat
penting. Melihat kecanggihan dan manfaat dari adanya IT, maka sejauhmana
Indonesia dapat memanfaatkan IT tersebut untuk mencapai produktivitas dan
perbandingannya dengan negara lain. Berikut ini beberapa hal yang akan
dijadikan perbandingan mengenai penggunaan IT di Indonesia dengan beberapa
negara lain mengenai indeks kesiapan berjejaring dan Undang –Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
Indeks Kesiapan Berjejaring
Melihat
hampir semua negara sudah menggunaan IT secara luas dan merasakan
kebermanfaatan dari adanya IT. Namun, tidak semua negara merasakan manfaat yang
sama besarnya, ada faktor – faktor lain yang juga berpengaruh. Maka dari itu, World
Economic Forum (WEF) dan INSEAD meneliti perkembangan IT, penggunaannya dan
dampaknya di seluruh dunia, dan menuangkan hasilnya dalam suatu indeks yang
terukur sehingga dapat diperbandingkan antara satu negara dengan negara lain.
WEF dan INSEAD memuat urutan negara-negara di dunia menurut Indeks Kesiapan
Berjejaring (Networked Readiness Index). Indeks Kesiapan Berjejaring
(IKB) mengukur tingkat kemajuan negara-negara atas dasar kecanggihan teknologi
informasi dan komunikasinya. IKB dibangun dari 4 unsur atau sub indeks yaitu
lingkungan (environment), kesiapan (readiness), penggunaan (usage),
dan dampak (impact).
Pada
tingkat global, negara yang menjadi juara dalam penggunaan kecanggihan
teknologi dan informasi menurut WFF adalah Swedia, disusul oleh Singapura,
sedangkan Indonesia berada pada posisi 80 dari 142 negara yang di survei.
Di
tingkat Asia Tenggara, Singapura disusul oleh Malaysia memiliki tingkat
tertinggi kemajuan teknologi dan informasi. Kemudian Brunei Darussalam,
Thailand, baru Indonesia. Jika dibandingkan dengan negara yang berada di
tingkat atas berdasarkan IKB secara global Singapura (ke-2), Malaysia (ke-29),
Brunei Darussalam (ke-54), Indonesia terpaut angka yang cukup jauh
dibawah negara tersebut. Artinya Indonesia masih sulit untuk bisa menyetarakan
kemajuan IT dengan negara – negara tersebut yang menunjukkan masih rendahnya
kemajuan IT di Indonesia. Jika dibandingkan dengan negara yang berada di
tingkatan bawahnya Vietnam (ke-83), Filipina (ke-86), maka posisi dengan
Indonesia terpaut angka yang rendah hanya selisih 3-6. Menunjukkan bahwa
Indonesia masih mudah untuk dilampaui oleh kedua negara tersebut.
Grafik 1. Indeks Kesiapan Indeks Berjejaring
ASEAN, China dan India Menurut Sub Indeks 2012 menunjukkan peringkat kemajuan
teknolgi informasi di ASEAN, China dan India dari hasil survei yang dilakukan
WFF melalui indikator IKB.
Dari
keempat sub indeks sebagai penentu kemajuan teknologi informasi suatu negara,
dapat disimpulkan bahwa keberadaan teknologi informasi di Indonesia belum
menunjukkan lebih baik. Penggunaan teknologi informasi masih bersifat berat
sebelah atau belum merata sehingga dampak dari penggunaan teknologi masih
rendah. Pemanfaatan teknologi informasi relatif kecil dalam dampaknya terhadap
perekonomian. Hal ini disebabkan karena penggunaan teknologi informasi tidak
seimbang jika dilihat dari penggunanya, pengguna perorangan jauh lebih sedikit
dibandingkan dengan pengguna bisnis. Selain itu, infrastruktur yang dimiliki
masih belum maksimal untuk menggunakan teknologi informasi. Sehingga dampak
dari penggunaan teknologi baru dirasakan oleh sebagian orang dan belum merata.
Penggunaan
IT di Indonesia dengan negara lain seperti Singapura, Malaysia, Thailand sudah
menyebar luas hanya kebermanfaatan dari IT itulah yang dirasakan berbeda di
setiap negara. Kemajuan IT menurut WFF dengan indikator 4 sub indeks
menempatkan Indonesia pada posisi yang tidak terlalu baik yaitu pada posis
ke-80 dari 142 negara yang disurvei. Keadaan penggunaan IT di Indonesia kurang
stabil jika dibandingkan dengan Singapura. Mengingat pengguna IT di Indonesia
masih belum merata dan penggunaan untuk e-commerce belum menunjukkan peningkatan
sehingga dampak terhadap perekonomian relatif lebih kecil. Berbeda dengan
Singapura yang penggunaan IT relatif stabil sehingga Singapura dapat dikatakan
negara yang tingkat kemajuan IT paling baik di Asia Tenggara dan posisi ke-2
secara global. Kebermanfaatan penggunaan IT di Singapura sangat bisa dirasakan,
hal ini dapat dilihat dari dampak perekonomian yang relatif besar begitupun
dengan dampak sosial. Singapura menggunakan teknologi informasi untuk
e-commerce yang menjadikan bisnis di Singapura menjadi lebih maju sehingga
dampak terhadap perekonomian tinggi.
Perbandingan Undang – Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik di Negara Indonesia dan Singapura
Setiap
negara mempunyai undang – undang atau peraturan khusus mengenai IT guna
melindungi pengguna IT serta menghindari dari tindakan – tindakan
penyalahgunaan. Berikut adalah perbandingan UU IT di Indonesia dan Singapura.
Indonesia
Kasus
cyber crime di Indonesia adalah nomor satu di dunia. Hal ini terjadi
karena kurangnya ketegasan pemerintah dalam hal IT serta kurangnya kontrol
terhadap penggunaan IT. Maka dari itu, perlu adanya suatu peraturan mengenai
IT. Sehingga pada tahun 2008 dibentuklah Undang – Undang yang mengatur mengenai
Informasi Teknologi Elektronik. Di Indonesia banyak sekali terjadi pelanggaran
bahkan penyalahgunaan IT seperti kasus pembobolan ATM, judi online, dan
sebagainya. Tujuan dibuat UU Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu untuk
pengawasan terhadap IT sehingga adanya ketegasan hukum mengenai perlindungan di
dunia maya.
Singapura
Singapura
memiliki cyberlaw The Electronic Act (Akta Elektronik) 1998, Electronic
Communication Privacy Act (Akta Privasi Komunikasi Elektronik) 1996.
The
Electronic Transactions Act telah ada
sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang
untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapura yang memungkinkan bagi
Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai
perizinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura. Undang – Undang ini
bertujuan untuk memudahkan perdagangan elektornik dan menjaga dokumen
elektronik.
Isi
The Electronic Transactions Act mencakup :
- Kontrak elektornik : di dasarkan pada hukum dagang online untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum
- Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan: mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan seperti penyalahguaan informasi pihak ketiga pengguna jasa jaringan tersebut.
- Tanda tangan dan arsip elektronik : hukum memerlukan arsip / bukti arsip elektronik untuk menangani kasus elektronik, maka dari itu tanda tangan dan arsip elektronik harus sah menurut hukum.
Ada
satu hal yang menarik dari perbandingan Undang – Undang mengenai IT di
Indonesia dan Singapura. Masalah spamming dan penyebaran spam
belum diatur secara tegas dalam UU ITE di Indonesia sedangkan hal ini sudah
ditetapkan dalam UU ITE di Singapura. Pada intinya pembuatan UU IT ditujukan
untuk menjamin kepastian hukum dan adanya kepastian hukum dalam penggunaan
arsip elektronik. Namun, latar belakang pembuatan UU IT di Indonesia dan
Singapura berbeda. Di Indonesia pembuatan UU IT selain untuk menjamin kepastian
hukum dalam penggunaan arsip elektronik, juga dilatar belakangi karena maraknya
kasus cyber crime yang menunjukkan kurangnya ketegasan hukum dan
lemahnya kontrol terhadap penggunaan IT. Adapun kepastian hukum untuk tanda
tangan elektronik. UU ini dibuat karena banyak terjadi penyalahgunaan
penggunaan IT bahkan kasus kejahatan sekalipun. Lain Indonesia lain pula
Singapura, UU ITE Singapura selain untuk kepastian hukum juga untuk keperluan
akan perdagangan elektronik. Berdasarkan pembentukan UU tersebut untuk
keperluan perdagangan elektronik salah satunya, akan membantu perekonomian
negara. Maka dari itu, dampak perekonomian akibat penggunaan IT di Singapura
menjadi relatif lebih tinggi. UU IT ini untuk keperluan transaksi perdagangan
elektronik. UU ini memungkinkan untuk membuat peraturan mengenai perizinan dan
peraturan otoritas sertifikasi Singapura. Dibutuhkannya UU ini di Singapura
untuk jaminan kepastian hukum khususnya untuk memudahkan perdagangan elektronik
sehingga dapat membantu dalam perekonomian negara. Ini sangat berbeda sekali
dengan Indonesia yang dibuatkannya UU ini untuk ketegasan dalam penggunaan IT
sehingga meminimalisir penyalahgunaan penggunaan IT. Namun perbedaan tersebut
dimaklumi adanya karena perbedaan kebutuhan setiap negara berbeda termasuk
Indonesia dan Singapura yang memiliki perbedaan dalam pembuatan UU IT tersebut.
Selain itu, kegunaan arsip elektronik yang dirasa perlu bagi kedua negara
tersebut menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam pembentukan UU ITE.
Kemajuan teknologi dapat mempengaruhi perekonomian suatu negara. Kemajuan IT
memiliki manfaat yang besar untuk suatu negara sehingga dampak terhadap
perekonomian pun dapat dirsasakan. Kemajuan IT yang baik menunjukkan tingkat
perekonomian suatu negara pun baik.